User Tools

Site Tools


faq:2022:01:25:000142729_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kami ingin mengajukan SKTD ( surat keterangan tidak dipungut) PPN atas pembelian Kapal, kami ingin pastikan dari peratruannya pada saat kami ingi jaukan SKTD 2022, bulan maret 2022 nanti, apakah kami harus lapor SPT tahunan Badan 2021 dahulu ? baru bs ajukan SKTD 2022?


Jawaban

sesuai dasar hukum, persyaratan WP telah menyampaikan SPT utk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X D᠎ D Y D
Q W᠎ A E᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J V Y C Z
 
faq/2022/01/25/000142729_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1