faq:2022:01:25:000142729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kami ingin mengajukan SKTD ( surat keterangan tidak dipungut) PPN atas pembelian Kapal, kami ingin pastikan dari peratruannya pada saat kami ingi jaukan SKTD 2022, bulan maret 2022 nanti, apakah kami harus lapor SPT tahunan Badan 2021 dahulu ? baru bs ajukan SKTD 2022?
Jawaban
sesuai dasar hukum, persyaratan WP telah menyampaikan SPT utk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/25/000142729_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion