faq:2022:01:25:000141792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada tahun 2021 kita mengadakan event vaksinasi masal, atas event tsb biayanya dibebankan full atau harus dikoreksi fiskal? Apabila dikoreksi brapa persen yg dikoreksi? Terima kasih
Jawaban
jawab normatif, kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd cika terkait biaya fiskal ya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/25/000141792_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion