User Tools

Site Tools


faq:2022:01:25:000119480_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon dibantu, saya ingin menanyakan perihal pengurangan/penghapusan sanksi administrasi SKPKB. Dalam hal Wajib Pajak ingin mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, setelah Wajib Pajak membayar Pokok SKPKB, apakah akan mungkin timbul sanksi keterlambatan lagi atas sanksi administrasi yang belum dibayarkan dalam SKPKB apabila permohonan wajib pajak ternyata ditolak dan ternyata keputusan atas permohonan tersebut telah melewati batas pembayaran di SKP (kare keputusan permohonan pal


Jawaban

kalau pokok dari SKPnya belum dibayarkan bisa saja akan ada sanksi lagi, namun memang di ketentuan tida diatur secara gamblang, untuk penagihannya tetap berjalan juga tidak disebutkan. namun ada juga untuk permohonan penghapusan STP yang terbit atas SKP.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q M V Y
P W C L T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Q H Q A
 
faq/2022/01/25/000119480_1234.txt · Last modified: (external edit)