Tanya
“selamat pagi, saya rifqi ingin bertanya mengenai perpajakan 1. apakah wanita yang statusnya sudah menikah bisa dikatagorikan K/0 atau seharusnya katagori TK/0, jika wanita tersebut bekerja tetapi sang suami telah pensiun termasuk katagori mana ? 2. apakah uu pph dan uu hpp sama? dan juga tarif mana yang berlaku untuk sekarang ini terkait tarif pasal 17 untuk perhitungan pph 21 dll? terimakasih” – Mas/Mba mau makesure, ini bisa digali dulu ya suaminya apa masih dapat penghasilan atau tidak dari
Jawaban
betul sekali. digali dulu, apakah pensiunan tsb masih dapat penghasilan dari pensiunannya . digali juga npwp gabung atau pisah. jika suami tidak punya penghasilan lagi dan ada surat keterangan, untuk npwp pisah, wanita kawin bisa pake K/tanggungan. informasi lengkap ada dimatriks KK & PH-MT di kompilasimateri. dan silahkan diinfokan bahwa untuk tarif pemotongan pph pasal 21 sudah sesuai dengan UU HPP ya sejak 2022.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion