faq:2022:01:25:000117464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PPh 22 BBM, aturan final/tidak finalnya masih yg Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:(Pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017) 1/ penyalur/agen bersifat final; 2. selain penyalur/agen bersifat tidak final masih yg itukah mas/mbak?
Jawaban
ya masih. Pmk 34/2017 sudah ada perubahan di pmk 110/2018, namun ketentuan mengenai pemungutan pph 22 atas penjualan BBM , masih mengacu ke pmk 34/2017 nya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/25/000117464_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion