User Tools

Site Tools


faq:2022:01:25:000117461_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba sy mau buka apotek, jual obat2an harus mungut PPN tidak ya?


Jawaban

Obat2an ini tidak termasuk non BKP yaa.. Jadi apabila ybs dikukuhkan sebagai PKP, maka atas penyerahan BKP berupa obat2an tsb dikenai PPN. Jika penyerahan BKP-nya belum melebihi 4.8M maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP sehingga ga wajib juga pungut PPN

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C O F᠎ S F
L A​ F Q M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T S I᠎ I E
 
faq/2022/01/25/000117461_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)