faq:2022:01:25:000117461_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba sy mau buka apotek, jual obat2an harus mungut PPN tidak ya?
Jawaban
Obat2an ini tidak termasuk non BKP yaa.. Jadi apabila ybs dikukuhkan sebagai PKP, maka atas penyerahan BKP berupa obat2an tsb dikenai PPN. Jika penyerahan BKP-nya belum melebihi 4.8M maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP sehingga ga wajib juga pungut PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/25/000117461_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion