User Tools

Site Tools


faq:2022:01:25:000117432_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sehubungan dengan adanya PPS ini, kalau boleh saya mengajukan pertanyaan sbb: 1. Yang menjadi sasaran PPS ini apakah terhadap harta yang sudah rutin membayar pajak (seperti rumah kan rutin membayar PBB) atau harta yang memang tidak pernah membayar pajak ? 2. Kalau saya punya rumah, tapi lupa dilaporkan pada SPT, tapi rumah tsb dibeli dari gaji dengan mencicil karena kredit, dimana gaji dari perusahaan sudah dipotong pajak, apakah harus ikut PPS


Jawaban

1. Untuk objek PPS kebijakan I diatur di PMK 196/PMK.03/2021 Pasal 2 dan Untuk objek PPS kebijakan II diatur di PMK 196/PMK.03/2021 Pasal 5 . 2 & 3. Jika ada harta yg belum dilaporkan di SPT Tahunan , WP bisa memilih mengikuti PPS ( Jika memang harta tsb termasuk objek PPS dan memenuhi ketentuan sesuai PMK 196/PMK.03/2021) atau WP bisa memilih melalukan Pembetulan SPT ( Batasan pembetulan SPT mengikuti Pasal 20 ayat 1 dan 3 PMK 243/PMK.03/2014 sttd PMK 18/PMK.03/2021 ) . PPS ini hanya pili

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M M N Y
U I᠎ J V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I F V R O
 
faq/2022/01/25/000117432_1234.txt · Last modified: (external edit)