User Tools

Site Tools


faq:2022:01:25:000117342_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

# 45 Q pak saya mau tanya tentang PPh pasal 26 25 Jan 2022 14:30 kami memiliki transaksi jasa luar negeri dengan perusahaan yang berada di italia, apabila perusahaan tersebut memiliki COR dan DGT yang lengkap apakah benar atas pajaknya dikenakan di negara Italia ? apakah kami bisa menggunakan pasal 7 pada p3b indo itali pak ? untuk pasal 7 sendiri disebutkan hak pemajakannya di italia apabila di indonesia tidak memiliki BUT. apakah jika demikian kami potong 0% dan tetap lapor PPh 26 sebesar 0%


Jawaban

ini benar, tp pastikan lagi BUT yang dimaksud itu ada di pasal 5

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F J​ W X​ L
H F W Y W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L M᠎ U T J
 
faq/2022/01/25/000117342_1234.txt · Last modified: (external edit)