faq:2022:01:25:000117313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan sy ada penjualan melalui tokopedia, itu apakah perlu di buatkan faktur pajaknya? jika diperlukan faktur pajak, pengisian di e faktur-nya bagaimana ya?
Jawaban
kalau dia tidak termasuk kedalam PKP PE yang di perbolehkan menerbitkan FP secara di gunggung, maka harus menerbitkan FP standar seperti biasa, yang ada unsur NPWP atau NIKnya
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/25/000117313_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion