Tanya
Izin bertanya lagi, admin???? Terdapat permasalahan dimana hadiah kami tidak dipotong oleh pihak pemberi hadiah. Hal ini dikarenakan pemotong sudah tidak berhubungan dengan kami selaku penerima hadiah. Hadiah diberikan oleh pihak ke 3 yaitu bank Himbara sebagai sponsor. Dengan ini, apakah kami harus setor sendiri sebagai pph 21, atau sukup dilaporkan di spt tahunan, atau bagaimana ya, admin?
Jawaban
Apabila yang dimaksud adalah hadiah sehubungan dengan peserta kegiatan. Pasal 5 PER 16/2016 ayat (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: huruf f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun; Hadiah yang diterima ini seharusnya dilakukan pemotongan. Ketika tidak dilakukan pemotongan WP bisa
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion