User Tools

Site Tools


faq:2022:01:25:000117224_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya lagi, admin???? Terdapat permasalahan dimana hadiah kami tidak dipotong oleh pihak pemberi hadiah. Hal ini dikarenakan pemotong sudah tidak berhubungan dengan kami selaku penerima hadiah. Hadiah diberikan oleh pihak ke 3 yaitu bank Himbara sebagai sponsor. Dengan ini, apakah kami harus setor sendiri sebagai pph 21, atau sukup dilaporkan di spt tahunan, atau bagaimana ya, admin?


Jawaban

Apabila yang dimaksud adalah hadiah sehubungan dengan peserta kegiatan. Pasal 5 PER 16/2016 ayat (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: huruf f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun; Hadiah yang diterima ini seharusnya dilakukan pemotongan. Ketika tidak dilakukan pemotongan WP bisa

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G W O K L
F Y C Y C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L U R M H
 
faq/2022/01/25/000117224_1234.txt · Last modified: (external edit)