faq:2022:01:25:000117213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q (Twitter): @kring_pajak min emg 2022 umkm badan dapet penurunan tarif 50% dari tarif pph badan 22%? Mas/mba ijin bertanya terkait tarif pph badan UMKM untuk tahun 2022 yang dimaksud WPnya ini ketentuannya bagaimana ya?
Jawaban
#21A: kemungkinan yg dimaksud wp adalah fasilitas 31E. Pasal 31 E UU PPh tidak diubah di UU Cika maupun UU HPP WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delap
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/25/000117213_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion