User Tools

Site Tools


faq:2022:01:25:000117210_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#12Q: WP peserta TA yang ingin ikut PPS 1 karna masih ada harta yg belum diungkap. WP tanya bagaimana cara kita untuk melampirkan bhw itu adalah harta perolehan tahun 2015 ke bawah? Apakah mesti melalui Data laporan keuangan di Bank di tahun 2015. Tetapi pihak bank tidak bisa melampirkan nya utk kita karena uda terlalu lama. link: https://twitter.com/BillGat92029155/status/1485590852819124226


Jawaban

#12A Terkait di SPPH-nya, ini self assesmentnya wajib pajak, nanti di SPPH akan dimintakan mengisikan jenis dokumen pendukung kepemilikan harta dan nomor dokumen pendukungnya. Bisa dilihat pada lampiran PMK-196/PMK.03/2021. Dalam hal dimintakan pembuktian lebih lanjut, nanti menjadi kewenangan pihak KPP dalam melakukan penelitian, jika dimintakan hal tsb silakan konsultasikan kepada pihak KPP ya.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B P H L J
I M K D M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S​ X G D᠎ L
 
faq/2022/01/25/000117210_1234.txt · Last modified: (external edit)