faq:2022:01:25:000117188_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi pak mau tanya kalo ada penyerahan bkp/jkp dari cabang (tidak memiliki npwp) ke cabang (memiliki npwp). apakah ppn nya bisa dipusatkan ke cabang yg memiliki npwp? terima kasih
Jawaban
gabisa mas, harus Ber NPWP dulu kalau mau dipusatkan di salah satu cabang dan jika cabang yang dipilih jadi tempat pemusatan belum jadi tempat pemusatan PPN, maka harus PKP dulu bahkan si cabang non NPWP tadi baru bisa dipusatkan. (PER 11 2020). perlu diperhatikan juga kewajiban pendaftaran NPWP nya ya karena menurut PER 04 2020, NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/25/000117188_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion