User Tools

Site Tools


faq:2022:01:25:000117152_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk FP Pengganti, bagi si pembeli apakah harus pembetulan juga di masa normal FP-nya, atau PM-nya bisa dikreditkan di 3 masa kedepan?


Jawaban

untuk fp pengganti kalau sudah dikreditkan normalnnya, maka dilakukan pembetulan di masa fp normal dikreditkan. 3 bulan pengkreditan terhitung sejak fp normal terbit.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O I K S
P C O M Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W H F C Y
 
faq/2022/01/25/000117152_1234.txt · Last modified: (external edit)