faq:2022:01:25:000117152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk FP Pengganti, bagi si pembeli apakah harus pembetulan juga di masa normal FP-nya, atau PM-nya bisa dikreditkan di 3 masa kedepan?
Jawaban
untuk fp pengganti kalau sudah dikreditkan normalnnya, maka dilakukan pembetulan di masa fp normal dikreditkan. 3 bulan pengkreditan terhitung sejak fp normal terbit.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/25/000117152_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion