faq:2022:01:24:000183792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 18 tahun 2021 Pasal 56 mengenai PKP belom menghasilkan, di lampiran 14, contoh nomor 2, menyebutkan mengingat batas waktu 5 tahun sejak PM pertama kali dikreditkan (JJanuari 2021), perhitungan 5 tahunnya bukannya berakhir di Desember 2025 ya?
Jawaban
Terakhir dikonfirmasi bahwa contoh tsb ada kesalahan. Secara ketentuan di batang tubuh PMK-18/PMK.03/2021 nya adalah sejak masa pajak pengkreditan pertama kali. Dan jika berdasarkan perhitungannya, maka jika pm pertama kali di Januari 2021, 5 tahunnya berakhir di Desember 2025. Terkait contoh pada lampiran tsb berbeda dengan batang tubuhnya, disarankan menggunakan perhitungan sesuai batang tubuh. Lebih lanjutnya konfirmasi ke KPP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000183792_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion