faq:2022:01:24:000180863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan apakah atas pengkreditan PPN masukan impor memiliki batas waktu yang sama seperti PPN masukan biasa yaitu 3 bulan? Boleh disertakan aturannya? Terima kasih
Jawaban
Secara ketentuan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak diatur dalam PER-16/2021. Jika dokumen yg diterima merupakan dokumen yg dipersamakan dengan FP, maka ketentuan pengkreditannya sama dengan pengkreditan FP masukan secara umumnya (masa pajak bersangkutan s.d 3 masa pajak setelahnya)
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000180863_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion