User Tools

Site Tools


faq:2022:01:24:000178811_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang, saya ingin bertanya. kami menggunakan jasa Orang Pribadi dengan DP sebesar 95juta, pelunasannya akan dilakukan di bulan selanjutnya sebesar 95juta. OP tersebut memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja. pertanyaannya :1. bukti potongnya kategori yg bersifat berkesinambungan ya Pak/Bu?2. untuk perhitungannya gimana ya Pak/Bu? saya coba input ke espt dengan 50% akumulasi sebesar 47,5juta. lalu, jumlah penghasilan brutonya sebesar 95juta. PPh 21 yg muncul sebesar 6,875juta. 6,875juta ini perhitungannya gimana ya Pak/Bu? saya coba hitung dengan tarif 5% atau 15% tidak ketemu. Mohon bantuannya, terima kasih.


Jawaban

<WRAP> Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Bisa dijelaskan definisinya ya, masuk kesitu atau tidak Untuk contoh penghitungan imbalan kepada bukan pegawai yg bersifat berkesinambungan bisa cek di lampiran PER 16/2016 Kalo punya penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja nanti ga bisa dapat pengurangan PTKP ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F C Y E
T H M J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L H T N O
 
faq/2022/01/24/000178811_1234.txt · Last modified: (external edit)