Tanya
mas mbaa, apakah denda pajak boleh dicicil? dia salah isi pajak nih (pertama kali isi laporan spt) dan tau tau kena denda banyak. Ga sanggup kalau harus bayar sekaligus. https://twitter.com/sugasugababy94/status/1484470455331287047 untuk pembayaran denda gaada fasilitas cicilan kan? Fasilitas yang ada adalah pengurangan atau penghapusan sanksi?
Jawaban
<WRAP> Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak , yang selanjutnya disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. (Pasal 20 PMK-242/PMK.03/2014) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion