faq:2022:01:24:000141788_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbaa mau nanya terkait penggunaan e-materai. di per 66 2010 kan harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, tetapi kalo menggunakan web e-materai ini tidak perlu ada surat permohonan scr tertulis lagi y berarti?
Jawaban
Ga perlu ijin untuk meterai elektronik mba Untuk peraturan yg disebutkan barusan mungkij untuk meterai komputerisasi0
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000141788_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion