User Tools

Site Tools


faq:2022:01:24:000141788_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbaa mau nanya terkait penggunaan e-materai. di per 66 2010 kan harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, tetapi kalo menggunakan web e-materai ini tidak perlu ada surat permohonan scr tertulis lagi y berarti?


Jawaban

Ga perlu ijin untuk meterai elektronik mba Untuk peraturan yg disebutkan barusan mungkij untuk meterai komputerisasi0

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M J L X F
G J N X W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Y U U Y
 
faq/2022/01/24/000141788_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)