faq:2022:01:24:000117457_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya, jika saya menggunakan penyetoran PPh Final PP 23 Apakah masuk ke pelaporan unifikasi? jika saya usaha trus saya menyetorkan PPh Final nya sendiri apakah dilaporkan ke pelaporan unifikasi kaa? mas/mba ini ga ke pelaporan unifikasi kan ya? atau gimana ya?
Jawaban
Yang wajib dilaporkan dalam spt unifikasi adalah ketika mekanismenya pemotongan/pemungutan, sedangkan utk setor sendiri lapornya nanti di spt tahunan wajib pajak bersangkutan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000117457_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion