User Tools

Site Tools


faq:2022:01:24:000117457_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin bertanya, jika saya menggunakan penyetoran PPh Final PP 23 Apakah masuk ke pelaporan unifikasi? jika saya usaha trus saya menyetorkan PPh Final nya sendiri apakah dilaporkan ke pelaporan unifikasi kaa? mas/mba ini ga ke pelaporan unifikasi kan ya? atau gimana ya?


Jawaban

Yang wajib dilaporkan dalam spt unifikasi adalah ketika mekanismenya pemotongan/pemungutan, sedangkan utk setor sendiri lapornya nanti di spt tahunan wajib pajak bersangkutan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E Y C N
P M​ T᠎ C V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q᠎ F D N V
 
faq/2022/01/24/000117457_1234.txt · Last modified: (external edit)