faq:2022:01:24:000117131_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak min mau nanya klau kami punya sktd tp kami nggak gunakan sktdnya, jdi fktur pajak dari lawan transaksi tetep normal pakainya 010 dan kami juga mengkreditkan fktur 010 tsb, bermasalah nggak min ? Atau FP tsb dianggap cacat Krn punya sktd tp tidak digunakan ? izin mas/mba mohon bantuannya
Jawaban
sktd ini sifatnya fasilitas mba, jika tidak digunakan ya gapapa mba, jadi atas transaksi tersebut tidak dapat fasilitas, tetep pake 010
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000117131_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion