faq:2022:01:24:000117124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah warisan yg belum terbagi bisa ikup pps kebijakan 2?
Jawaban
Ketentuan yang diperbolehkan untuk mengikuti PPS, Wajib Pajak adalah OP atau Badan. Secara ketentuan, orang yg meninggal dunia dan warisannya belum habis dibagi, bisa ajukan perubahan data menjadi WBT oleh ahli waris atau pihak lain (PER-04/2020). Jadi karena statusnya WBT, seharusnya tidak termasuk WP yg bisa ikut PPS (lihat di definisi pasal 1 PMK-196/2021)
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000117124_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion