faq:2022:01:24:000117108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang mau tanya jadi cabang kami tidak memiliki npwp, dan ada penyerahan bkp/jkp di cabang. utk ppn nya apakah pemusatan atau gimana ya?
Jawaban
Halo, kalau memang belum ada npwp bisa disarankan untuk mendaftarkan diri sebagai wp dan melakukan pengukuhan pkp atas cabang. selama belum ada npwpnya, setiap penyerahan yg dilakukan oleh cabang yg belum bernpwp sementara dilakukan oleh kantor pusatnya. kalau cabang tidak mendaftarkan diri sebagai wp padahal sudah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif, maka bisa diterbitkan npwp secara jabatan oleh pihak kpp
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000117108_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion