faq:2022:01:24:000117103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT terdaftar 2019, untuk PP23 nya kan sudah habis masa berlakunya ya mas/mbak, untuk thn 2022, apakah sy perlu byr pph 25 bulanan?
Jawaban
#91A: untuk wp yg sebelumnya menggunakan PP 23 maka angsuran PPh 25 setelah PP 23 dipersamakan dengan wp baru (Pasal 9 PMK 99 th 2018) mbaa angsuran PPh 25 bagi wp baru dijelaskan di pasal 10 PMK 215/PMK.03/2018: Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000117103_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion