User Tools

Site Tools


faq:2022:01:24:000117101_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#40Q (email) Yth. Ditjen Pajak, Terima kasih untuk informasinya. Apakah tidak masalah apabila saya tidak menghapus NPWP dan tetap membiarkannya aktif? Terima kasih. Salam hormat, Florentine – WP pada email sebelumnya menanyakan terkait WP akan meninggalkan Indonesia dan pindah permanen ke luar negeri akhir bulan January 2022 ini. WP tidak ada harta yang wajib dilaporkan dan tidak memiliki pekerjaan sejak Maret 2021. – Sudah disarankan agent sebelumnya untuk penghapusan NPWP namun WP ingin me


Jawaban

#40A Jawab normatif aja mba, WP dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP jika memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (2) PER-04/PJ/2020. Selain dengan permohonan, penghapusan NPWP juga dapat dilakukan secara jabatan oleh pihak KPP. Jika wajib pajak tidak melakukan permohonan penghapusan NPWP ataupun non efektif, maka sepanjang NPWPnya masih aktif, akan ada kewajiban perpajakan termasuk pelaporan SPT tahunan.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S F H​ B
E F K N V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L C H T​ Q
 
faq/2022/01/24/000117101_1234.txt · Last modified: (external edit)