faq:2022:01:24:000117097_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan perihal bebas PPN di kawasan batam ( Free Trade Zone ), untuk pemberi jasa berada di batam ( head office) sedangkan penerima jasa ada si sumbawa timur, untuk jenis transaksi adalah jasa pelatihan, betulkah lawan transaksi tidak memungut atau menerbitkan faktur pajak? mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
#39A yang menyerahkan jasa gaperlu terbit FP soalnya non PKP. PPN disetor sendiri oleh yang memanfaatkan jasa.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000117097_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion