User Tools

Site Tools


faq:2022:01:24:000117097_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan perihal bebas PPN di kawasan batam ( Free Trade Zone ), untuk pemberi jasa berada di batam ( head office) sedangkan penerima jasa ada si sumbawa timur, untuk jenis transaksi adalah jasa pelatihan, betulkah lawan transaksi tidak memungut atau menerbitkan faktur pajak? mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

#39A yang menyerahkan jasa gaperlu terbit FP soalnya non PKP. PPN disetor sendiri oleh yang memanfaatkan jasa.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P X Q M
K E F Y​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Z J Y G
 
faq/2022/01/24/000117097_1234.txt · Last modified: (external edit)