Tanya
izin bertanya mas mbak, Saya mau bertanya, Saya PT A memiliki penjualan rutin ke faktur pajak 080, dimana atas faktur pajak masukan yang saya terima, tidak saya kreditkan, namun apabila PT. A jual aset, apakah harus tetap nerbitin faktur pajak 090?
Jawaban
ketentuan mengenai Pasal 16D : Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan hanya saja ini karena penyerahannya ful
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion