User Tools

Site Tools


faq:2022:01:24:000117061_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pada PMK-245/2008 disebutkan bahwa sumbangan dikecualikan dari objek pajak, selama salah satu syaratnya adalah badan sosial yang semata-mata menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan. Semisal sebuah klinik menjalanakna kegiatan sosial dalam bidang pemeliharaan kesehatan, di saat lain juga terdapat kegiatan profit, apakah jika menerima sumbangan maka dihitung sebagai penghasilan (tidak dikecualikan dari obejak pjak)?


Jawaban

sepanjang mencari keuntungan maka tidak dikecualikan sbg objek penghasilan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q W S Q M
J O R K​ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R A C᠎ W
 
faq/2022/01/24/000117061_1234.txt · Last modified: (external edit)