faq:2022:01:24:000117061_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pada PMK-245/2008 disebutkan bahwa sumbangan dikecualikan dari objek pajak, selama salah satu syaratnya adalah badan sosial yang semata-mata menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan. Semisal sebuah klinik menjalanakna kegiatan sosial dalam bidang pemeliharaan kesehatan, di saat lain juga terdapat kegiatan profit, apakah jika menerima sumbangan maka dihitung sebagai penghasilan (tidak dikecualikan dari obejak pjak)?
Jawaban
sepanjang mencari keuntungan maka tidak dikecualikan sbg objek penghasilan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000117061_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion