Tanya
#35Q email : Selamat siang bapak/ibu, sebelumnya perkenalkan saya ridho pramana aji mau bertanya apakah pemegang saham yang menjabat sebagai komisaris atau direktur berhak menerima gaji?dan hitungan persentase nya gimana bapak/ibu, serta di rekonsiliasi fiskal pemberian gaji untuk komisaris/direktur yang juga pemegang saham akan di koreksi juga? terimakasih bapak/ibu untuk berhak menerima gaji atau tidaknya itu wewenang WP sendiri kn y kak? ini jelasinnya pake dasar hukum apa ya? makasih..
Jawaban
#35A: betul mba, kembalikan ke WP apakah komisaris/direktur tsb dianggap sebagai pegawai atau tidak kalau tidak dianggap pegawai tetap, bisa diarahkan apakah penghasilan tsb termasuk honorarium sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf g PER 16 th 2016 atau tidak? penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama untuk rekonsiliasi fiskal, kem
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion