User Tools

Site Tools


faq:2022:01:24:000117032_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#26Q : Ijin bertanya mas/mba, kalau WP OP punya aset contohnya apartemen, lalu WP itu meninggal dunia. Apartemen itu lalu mau dijual. Waktu penjualan apartemen itu, kewajiban perpajakannya itu masih pada WP OP itu atau ke alih waris?


Jawaban

#26A By pm. Sepanjang warisannya belum habis terbagi, maka kewajiban perpajakannya masih pada NPWP warisan belum terbagi tersebut. Penjelasan Pasal 2 ayat (3) huruf c UU PPh stdtd UU Cika “Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli wari

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q​ W P C U
Y O W B T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B᠎ Q N Q S
 
faq/2022/01/24/000117032_1234.txt · Last modified: (external edit)