Tanya
#26Q : Ijin bertanya mas/mba, kalau WP OP punya aset contohnya apartemen, lalu WP itu meninggal dunia. Apartemen itu lalu mau dijual. Waktu penjualan apartemen itu, kewajiban perpajakannya itu masih pada WP OP itu atau ke alih waris?
Jawaban
#26A By pm. Sepanjang warisannya belum habis terbagi, maka kewajiban perpajakannya masih pada NPWP warisan belum terbagi tersebut. Penjelasan Pasal 2 ayat (3) huruf c UU PPh stdtd UU Cika “Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli wari
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion