Tanya
#21Q @kring_pajak min mau tanya Untuk tes antigen bagi karyawan secara rutin per 2 minggu, apakah dikenakan PPh 23? Lalu, apakah hal tersebut juga termasuk sebagai BIK bagi karyawan? Thanks. ijin mas/mbak ini apakah dijawab normatif terkait jasa yg kena pph 23 berdasarkan PMK 141/2015? https://twitter.com/hanifahl99/status/1485498404394340354
Jawaban
#21A: betul mas, untuk PPh 23nya kembalikan ke WP untuk cek apakah jasa yg diserahkan ada di PMK 141 th 2015 atau tidak? untuk perhitungan PPh 21nya, coba dicek dulu, apakah antigen yg diberikan kepada karyawan itu merupakan natura sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf d UU HPP atau tidak? jika iya, maka natura dalam bentuk antigen tsb bukan merupakan objek pajak. tp jika tidak termasuk, maka natura tsb dianggap sebagai objek pajak (Pasal 4 ayat 1 huruf a) dan ditambahkan dalam perhitungan PPh 21 UU
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion