User Tools

Site Tools


faq:2022:01:24:000117024_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengisian daftar biaya SPT masa PPH Pasal 21 masa Desember. JIka ada biaya sewa dan dibayari oleh pusat yang ada di Jepang apakah tetap dilaporkan?


Jawaban

sesuai PER14/2013 silahkan dilaporkan di pos biaya sewa di 1721-V. 1721-V hanya Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban untuk lapor SPT tahunan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I S H᠎ F K
O J G B E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G O L E W
 
faq/2022/01/24/000117024_1234.txt · Last modified: (external edit)