faq:2022:01:24:000117024_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengisian daftar biaya SPT masa PPH Pasal 21 masa Desember. JIka ada biaya sewa dan dibayari oleh pusat yang ada di Jepang apakah tetap dilaporkan?
Jawaban
sesuai PER14/2013 silahkan dilaporkan di pos biaya sewa di 1721-V. 1721-V hanya Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban untuk lapor SPT tahunan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000117024_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion