faq:2022:01:24:000117013_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak kalau pendeta dapat hibah gedung, dan gedung itu mau digunakan sebagai gereja (gerejanya sudah ada yayasan) apakah ada PPh yg harus dibayar? (Selain BPHTB) Mas/mba, apakah ini nanti masuk ke spt pendeta di daftar harta dan penghasilan lainnya atau bagaimana ya?
Jawaban
Kalau hiahnya tidak masuk hibah yang dikecualikan dari objek, maka hibah itu jadi objek pajak di spt tahunan.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000117013_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion