User Tools

Site Tools


faq:2022:01:24:000117013_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kak kalau pendeta dapat hibah gedung, dan gedung itu mau digunakan sebagai gereja (gerejanya sudah ada yayasan) apakah ada PPh yg harus dibayar? (Selain BPHTB) Mas/mba, apakah ini nanti masuk ke spt pendeta di daftar harta dan penghasilan lainnya atau bagaimana ya?


Jawaban

Kalau hiahnya tidak masuk hibah yang dikecualikan dari objek, maka hibah itu jadi objek pajak di spt tahunan.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C N C Z L
P P G P​ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B C T N I
 
faq/2022/01/24/000117013_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)