faq:2022:01:24:000116982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita ada gedung, tapi listrik nya dari pihak ke 3, dan kita dapat tagihan listrik nya. untuk tagihan tersebut dikenakan pajak apa ya? ini gmn ya mas/mbak?
Jawaban
- Terkait transaksi pembelian listrik yg bapak/ibu jelaskan tidak termasuk objek pemotongan PPh 22 sesuai PMK 34/PMK.010/2017 . - Jasa terkait listrik yg menjadi objek pph 23 yakni y.Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; z.Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000116982_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion