faq:2022:01:24:000116909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perlakuan pajak bagi Advokat yg tergabung pada Firma hukum bagaimana ya? apakah PPh 21 Karyawan atau PPh 23 dari Firma Hukum nya?
Jawaban
1. Ph yg dibayarkan oleh pengguna jasa kepada OP advokat yg bekerja di firma hukum tsb? 2. OP advokat ini bertindak atas nama siapa? Jika a.n firma, maka ph yg didapatkan dari pengguna jasa menjadi ph bagi firma dan kena PPh Pasal 23 jika pengguna jasa adalah pemotong. Jika a.n dirinya sendiri, maka kena PPh pasal 21 sesuai PER 16/PJ/2016.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/24/000116909_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion