User Tools

Site Tools


faq:2022:01:21:000178800_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya terkait pengalihan hak totalnya 1M namun transaksi dilakukan secara cicilan. waktu terhutang pajaknya berarti pada saat dilakukannya pembayaran cicilan tersebut. yg menjadi pertanyaan. Kita harus lapor dan meminta validasi ke pajaknya 1M atau bagaimana ya? karena kan transaksi dilakukan secara cicilan


Jawaban

Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bahgunan tersebut. (Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-261/PMK.03/2016) Pajak Penghasilan wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran dan dilakukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. (Pasal 3 ayat (5) dan (6) PMK-261/PMK.03/2016) Setiap pembayaran cicilan itu kan ada pph terutangnya Berarti validasinya atas setiap ssp pembayaran cicilan itu harusnya

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E M᠎ I᠎ D
H C᠎ R Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V N U E I
 
faq/2022/01/21/000178800_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1