Tanya
mau bertanya terkait pengalihan hak totalnya 1M namun transaksi dilakukan secara cicilan. waktu terhutang pajaknya berarti pada saat dilakukannya pembayaran cicilan tersebut. yg menjadi pertanyaan. Kita harus lapor dan meminta validasi ke pajaknya 1M atau bagaimana ya? karena kan transaksi dilakukan secara cicilan
Jawaban
Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bahgunan tersebut. (Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-261/PMK.03/2016) Pajak Penghasilan wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran dan dilakukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. (Pasal 3 ayat (5) dan (6) PMK-261/PMK.03/2016) Setiap pembayaran cicilan itu kan ada pph terutangnya Berarti validasinya atas setiap ssp pembayaran cicilan itu harusnya
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion