faq:2022:01:21:000142552_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya terkait bea materai. Apakah saat ini materai komputerisasi hanya untuk surat berharga saja?
Jawaban
dijawab normatif bahwa Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen. (KEP-122D/PJ./2000).
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/21/000142552_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion