User Tools

Site Tools


faq:2022:01:21:000116811_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#32Q: twitter @sahiraiueo @kring_pajak halo kring pajak mau tanya kalo misal ada pembetulan spt 21 menjadi lebih kecil pph nya. Namun selisih tsb dikompensasikan ke PT lain (karna kami salah bayar sse). Jadi status di spt 21 kami jadi LB ya ? Mas,mbak ini apakah perlu digali lagi maksud dikompensasikan ke PT Lain nya? atau bagaimana ya jawabnya?


Jawaban

Kalau kompensasi LB dari SPT pembetulannya cuman bisa dikompensasi veb. kalau normal masih ada kemungkinan wpnya lebih setor, kalau itu bisa pbk ke npwp yg beda asal ada surat pernyataan

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G I J U H
Y F X᠎ I Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z Y U​ N M
 
faq/2022/01/21/000116811_1234.txt · Last modified: (external edit)