Tanya
izin bertanya dengan program PPS Kebijakan utk penghitungan tarif PPh yang harus dibayar, apakah dihitung sebesar keseluruhan aset bersih 2020 atau hanya aset bersih yang dibelum/kurang diungkapkan di SPT 2020? Misalnya total harta bersih 'A' pada akhir tahun pajak 2020 seharusnya 150jt, akan tetapi pada saat pelaporan SPT Tahun 2020, 'A' hanya melaporkan harta bersih 100jt.. Kemudia 'A' mengikuti PPS Kebijakan 2 dan melakukan pengungkapan harta bersih sesuai dengan nilai akhir tahun 2020 sebes
Jawaban
PMK 196/2021 Pasal 5 (1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion