faq:2022:01:20:000182460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau nanya, saya isi PPh 21 melalui e-spt. Sdh isi bukti potong, 1721-I yg masa dan tahun juga sdh. Namun, ketika saya check di daftar SSP (1721-IV) mengapa PPh 21 terutang nya tidak terisi otomatis ya? Terima kasih
Jawaban
Untuk espt pph 21 , Setelah input bupot di 1721-I satu masa pajak , Pemotong harus simpan dulu induk SPTnya ( isi SPT - SPT induk - cek lagi isian induk SPT - Simpan ) , baru akan muncul di pph terutang pd Daftar SSP/Pbk . Jadi, Arahkan Pemotong untuk simpan induk SPTnya dulu ya jee .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000182460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion