faq:2022:01:20:000182457_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, dalam PMK 149/2021 WP dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021. Jika yang hendak dibetulkan masa Juli-Desember 2021 maka ketentuannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sesuai dengan PMK 9 ya?
Jawaban
Betul ndra , Untuk PPh 21 DTP dan PPh final DTP ya
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000182457_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion