faq:2022:01:20:000182456_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp di kawasan berikat, pertanyaan saya apabila no bc /sppb sdh dipakai di suatu fp dan kemudian fp tersebut dibatalkan, apakah no sppb/bc tsb bs dipakai lg untuk fp baru
Jawaban
Kalau ini , keputusan terakhir sementara diarahkan ke KPP dulu . Karena scr sistem efaktur skrg , ketika mau buat FP baru dgn SPPB yg sudah pernah digunakan di FP yg dibatalkan akan muncul error di efakturnya .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000182456_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion