faq:2022:01:20:000182453_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau nanya apabila ada transaksi ekspor atas penjualan minyak kotor kelapa sawit yg dilakukan PKP, ini perlakuan PPN nya gmn ya?
Jawaban
- Sesuai Pasal 7 UU PPN , tarif ekspor BKP berwujud : 0% - Ketika ekspor , PKP kan dapat PEB dari BC , PEBnya nanti diinput di dokumen lain pajak keluaran di efakturnya , caa
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000182453_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion