faq:2022:01:20:000182450_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS .untuk pasal 21 ayat (1) dan (2) PMK 196/2021 maksudnya apa ya?
Jawaban
Ayat 1 WP dpt sket ikut PPS dan WP tsb sesuai UU KUP wajib pembukuan ( Badan , OP yg menjalankan usaha/perkejaan bebas kecuali OP yg menggunakan NPPN/pencatatan/PP 23 ) maka di pembukuan ( lap . keu ) WP tsb : nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH menjadi tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca ( lap . keu ) Ayat 2 Tambahan harta yg diungkap di a. PPS Kebijakan 1 b. PPS kebijakan 2 dilapor di SPT Tahunan 2022 dianggapnya seperti harta baru dan utang baru .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000182450_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion