faq:2022:01:20:000182449_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah masih bisa membetulkan nama penandatangan di bukti pemotongan pph 23, walaupun sdh lewt bulan ? SPT normal sudah dilaporkan
Jawaban
Masih bisa kok , Mas Jadi, bupot yg ingin diubah penandatangan bupotnya , di aksi klik aja “ betulkan ” . Nanti bagian penandatangan bupot diubah aja sesuai yg baru . Jangan lupa sebelum ubah/betulkan bupot , jika penandatangan yg baru belum pernah di input di daftar penandatangan , diinput dulu di : menu pengaturan - pengaturan penandangan bukti potong . Setelah betulkan bupot bagian penandatangan , posting kembali dan lapor SPT pembetulan ya .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000182449_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion