User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000182449_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah masih bisa membetulkan nama penandatangan di bukti pemotongan pph 23, walaupun sdh lewt bulan ? SPT normal sudah dilaporkan


Jawaban

Masih bisa kok , Mas Jadi, bupot yg ingin diubah penandatangan bupotnya , di aksi klik aja “ betulkan ” . Nanti bagian penandatangan bupot diubah aja sesuai yg baru . Jangan lupa sebelum ubah/betulkan bupot , jika penandatangan yg baru belum pernah di input di daftar penandatangan , diinput dulu di : menu pengaturan - pengaturan penandangan bukti potong . Setelah betulkan bupot bagian penandatangan , posting kembali dan lapor SPT pembetulan ya .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B W I J P
D D P᠎ C O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X T B U Y
 
faq/2022/01/20/000182449_1234.txt · Last modified: (external edit)