faq:2022:01:20:000178803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(email) Selamat siang bapak/ ibu, Saya dengar dari beberapa sumber untuk UMKM mulai tahun 2022 diharuskan untuk membuat laporan penghasilan per bulannya. (Jika akumulasi penghasilannya melebihi Rp 500 juta maka kelebihannya harus dikenakan 0,5 %.) Apakah hal ini benar? Jika benar bagaimana bentuk laporannya? dan kapan batas waktu lapornya Terima kasih atas perhatiannya. Salam, Hodi W ————————————————————– Mbak/Mas, ini belum ada ketentuannya kan?
Jawaban
ya betul frida, terkait batasan penghasilan 500jt itu kan diatur di uu hpp bagian pph dan itu belum ada aturan pelaksanannya. Jadi kita hanya menjelaskan sebatas uu hpp. Yg sudah ada aturan pelaksanannya itu terkait pps di PMK 196/2021
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000178803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion