Tanya
Saya ingin bertanya, saya input ekspor di e-faktur , tapi pengiriman saya via DHL, biasa nya ketika saya input nomer dokumen invoice di approval masih sukses, kok hari ini saya input ekspor dengan DHL saya masukan nomer dokumen invoice kok riject yaa, keterangan nya penulisan nomer PEB tidak valid. sedangkan kalo kirim via DHL sata hanya terima dokumen kwitansi kirim saja
Jawaban
Pasal 2 (PER 16/2021) huruf l: Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP; Jadi memang harus ada PEBnya ya dan pastikan memang nama WP tercantum sebagai pemilik barang. Nah biasanya untuk PEB dari DHL ini PEB konsolidasi. sesuai per-07/2021 psal 4 ayat 3 harusnya dilaporkan di spt pemilik barang. Tapi ternyata ada info dari tim helpdesk efaktur, di sistem djp sendiri datanya belum dipertukarkan dg bc mas. Jadi memang belum bisa diinput di efaktur. (Ini tidak perlu dijelaskan detil ke wp). Bisa disampaikan aja untuk penginputan peb konsolidasi di efaktur, wp disarankan hubungi kpp karena belum diatur lebih lanjut mekanismenya di aplikasi. Tapi secara ketentuan bisa diinfoin sesuai per-07 tadi Coba minta peb nya ke DHL
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion