faq:2022:01:20:000178790_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk bunga pinjaman itu apakah termasuk jasa keuangan ya mas/mbak?
Jawaban
yg ditanyakan terkait ppn. Kalau uu hpp ini mengatakan untuk jasa keuangannya (pasal 16B ayat (1a) uu ppn stdtd uu hpp). Jadi lebih ke penyerahan jasanya bukan ke pembayaran bunga pinjamannya. Kalau memang atas jasanya merupakan jasa keuangan maka objek ppn dibebaskan. Tapi jika yang ditanya atas penyerahan uangnya, maka bukan objek ppn, karena uang bukan objek ppn
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000178790_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion