faq:2022:01:20:000147292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sppb udah dipakai, trus fp nya batal. pengen coba input lagi atas sppb yg sama di fp yg berbeda. bisa gak?
Jawaban
Tidak bisa. silakan konfirmasikan ke KPP
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000147292_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion