User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000144225_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya sempat menelpon kring pajak dan didapatkan info bahwa nilai saham sebagai harta di SPT dilaporkan sebagai nilai perolehannya , mohon konfirmasinyaUntuk pelaporan saham sebagai harta menggunakan1. Nilai perolehan saham pertama kali2. Market value per 31 DesemberMohon konfirmasinya diantara pilihan 1 atau 2?


Jawaban

Mengacu ke ketentuan yg diatur di petunjuk pengisian SPT OP di lampiran PER-36/2015 ya kin. Diisi sesuai harga perolehan dari harta yg dimiliki sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan perpajakan yg berlaku (pasal 10 ayat 1 UU PPh).

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Z W D T
Y R R K T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T L B S
 
faq/2022/01/20/000144225_1234.txt · Last modified: (external edit)