faq:2022:01:20:000144225_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya sempat menelpon kring pajak dan didapatkan info bahwa nilai saham sebagai harta di SPT dilaporkan sebagai nilai perolehannya , mohon konfirmasinyaUntuk pelaporan saham sebagai harta menggunakan1. Nilai perolehan saham pertama kali2. Market value per 31 DesemberMohon konfirmasinya diantara pilihan 1 atau 2?
Jawaban
Mengacu ke ketentuan yg diatur di petunjuk pengisian SPT OP di lampiran PER-36/2015 ya kin. Diisi sesuai harga perolehan dari harta yg dimiliki sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan perpajakan yg berlaku (pasal 10 ayat 1 UU PPh).
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000144225_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion